beritaangin.com – Warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terdampak pembangunan tol mengadu kepada Presiden Jokowi. Pengaduan dikirim melalui surat resmi berisi tentang kekecewaan atas sikap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tak memperdulikan keluhan warga.
Adanya intimidasi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang kepada warga, yang menuntut keadilan. “Sama kepada Bapak Mulyoto PPK dari Dirjen Bina Marga yang menitipkan uang ganti rugi kepada PN Kota Malang hingga adanya intimidasi,” terang Koordinator Forum Warga Terdampak Tol Pandaan-Malang, Kamdi kepada detikcom, Kamis (7/9/2017).
Menurut Kamdi ini merupakan surat kedua yang dilayangkan kepada presiden, Agustus 2017 lalu, surat pengaduan pertama telah dikirim dan mendapatkan balasan dari Sekretariat Negara (Setneg).
“Dalam surat balasan, Presiden Joko Widodo meminta Inspektorat Jenderal turun menindaklanjuti pengaduan warga. Tapi sampai kini, tidak ada tindakan nyata, makanya kami kirim surat kembali,” beber Kamdi.
Dalam pengaduan itu, warga juga melaporkan Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur yang tidak pernah turun merespon tuntutan warga.
“Mulai gubernur, wali kota sampai jajaran di bawahnya lurah atau camat tak pernah datang kepada kami. Kami juga sampaikan dalam surat pengaduan,” ujar Kamdi.
Dikatakan, warga bukan mencari keuntungan dari adanya proyek jalan tol. Melainkan agar nilai ganti rugi sepadan dan sama dengan yang lain. Karena dalam prakteknya nilai harga per meter berbeda-beda, meskipun lokasi bidang tanah sama.
“Kami tidak ingin mencari untung, hanya keadilan, jika yang lain dinilai sebesar itu, yang kami juga sama. Dalam kenyataannya bisa dikatakan seenaknya sendiri,” ungkap Kamdi.
Saat ini masih ada 90 bidang tanah atau 55 Kepala Keluarga (KK) yang belum mendapat ganti rugi layak dari 215 bidang tanah terdampak jalan tol Pandaan-Malang di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Selasa, pekan depan kami akan ke Jakarta. Untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada presiden,” tegas Kamdi.