Tolak Hadir ke Pansus, KPK: Materi Angket Sudah Dibahas di Komisi III

beritaangin.com – KPK tidak akan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pansus angket di DPR. Menurut KPK, materi angket sebenarnya sudah dibahas saat raker dengan Komisi III.

KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan hadir ke pansus angket. Hal tersebut sebagai respon undangan pansus angket DPR yang dikirimkan ke KPK, Senin (18/9) kemarin.

“Kami sudah sampaikan respon terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP (rapat dengar pendapat) Pansus Angket,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/9/2017).

Pansus Angket KPK Tak Perpanjang Masa Kerja Jika KPK Hadir

Meski begitu, Febri mengatakan KPK menghormati kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun KPK mempertimbangkan aspek hukum UU MD3 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini,” kata Febri.

Menurut Febri, KPK akan memenuhi undangan Komisi III DPR karena sebagai mitra kerja. Beberapa penjelasan mengenai KPK juga sudah dijelaskan saat RDP dengan Komisi III DPR pekan lalu.

“Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR,” jelas Febri.Pakar Hukum Sebut Hak Angket KPK Bisa Jatuhkan Pemerintah

“Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja,” lanjutnya.

Pansus angket KPK di DPR memang menjadwalkan menggelar RDP dengan pimpinan lembaga antirasuah itu siang ini. KPK masih berpegang pada proses hukum uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Ketok Putusan Sela Gugatan Hak Angket, Pemohon Kecewa

MK sebenarnya sudah mengambil sikap tidak mengeluarkan putusan sela atas hak angket KPK dalam judicial review Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Dengan adanya putusan sela ini, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.

Meski begitu, KPK tetap menolak datang ke Pansus Angket. KPK masih tetap menunggu hasil dari judical review UU MD3 guna mengetahui keabsahan dari Hak Angket KPK yang digulirkan DPR.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme