Beritaangin.com – Tim pengacara dari terpidana kasus penodaan agama Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama menilai Ahok tak perlu hadir di sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung pada Selasa (8/8/2017) besok.
Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan dua alasan tidak perlunya Ahok hadir di persidangan Buni. Yang pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 KUHAP.
“Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir,” kata Wayan , Senin (7/8/2017).
Wayan menjelaskan pada Pasal 116, dinyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Sedangkan Pasal 162 sudah diatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
“Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok,” ujar Wayan.
Untuk aspek keamanan, Wayan menilai dihadirkannya Ahok dalam sidang tersebut justru berpotensi membuat adanya pengerahan polisi dalam jumlah besar. Dan kondisi itu dinilainya dapat membebani lembaga-lembaga terkait.
“Pak Ahok kalau dikawal dari Jakarta ke Bandung, kemudian ada orang yang enggak senang mengerahkan massa mencegat di jalan tol dengan ratusan bahkan ribuan atau jutaan, berapa banyak polisi yang harus dikerahkan,” kata Wayan.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Buni Yani, Andi M Taufik sebelumnya mengatakan akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa besok. Salah satunya adalah Ahok.
“Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok,” kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.
“Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas,” ucapnya.
Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani.
“Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani,” ujar dia.