beritaangin.com – Tiga dari empat perampok uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Multy Pasific Indonesia (MPI) di Karangan, Kutim, Kaltim, sudah tertangkap.
Satu tersangka yang masih berkeliaran sudah terpantau keberadaannya, tinggal dibekuk.
Satreskrim Polres Kutim sejauh ini sudah mengamankan barang bukti uang sekira Rp 300 juta dari tiga tersangka, dari total Rp 1,1 miliar yang dirampok dari PT MPI di Desa Baay, Karangan, tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menyatakan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya mengungkap perampokan yang menilap uang gaji dan THR karyawan perusahaan sawit itu. Tiga tersangka ditangkap di hutan Karangan, tak jauh dari kantor besar PT MPI.
Satu pelaku yang masih berkeliaran, ujar Sena, diketahui masih membawa sisa uang hasil rampokan kawanan tersebut, diperkirakan nilainya Rp 2,8 miliar.
“Kami sudah tahu dia (tersangka yang kabur) di mana. Tinggal diamankan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Diketahui, tiga tersangka yang telah diamankan tim Opsnal Polres Kutim pada Selasa (20/6), yaitu MA (33).
Sementara dua lainnya, yakni YA dan NR. Adapun YA merupakan “orang dalam” dari PT MPI, dia disebut-sebut sebagai kepala bagian Tata Usaha PT MPI.
Dia bertugas mengabarkan kondisi perusahaan saat telah mengambil uang gaji dan THR Rp 1,1 miliar tersebut. Mempermudah kawanan perampok melakukan eksekusi.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bontang. MA yang merupakan eksekutor perampokan diketahui baru bebas bersyarat.
Dulunya, dia terlibat perampokan di PT Sinergi Agro Industri Estate (SAIE) sebesar Rp 2,1 M pada 2015