Beritaangin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para anggota DPR RI periode 2009-2014 yang pada pekan kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Jumat (14/7/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dipanggil besok sebagian besar adalah anggota DPR yang pekan lalu tidak hadir pada panggilan KPK untuk pemeriksaan kasus e-KTP.
“Minggu ini memang KPK menjadwalkan ulang sejumlah saksi yang belum hadir pada minggu lalu, ketika kami panggil dan kami agendakan untuk diperiksa dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Untuk diketahui, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto adalah saksi pada pekan lalu yang tidak hadir pada pemanggilan KPK. Saat itu Novanto beralasan sakit.
Sampai Kamis pekan ini, KPK belum pernah mengagendakan lagi pemeriksaan Novanto yang kini menjabat sebagai ketua DPR.
Namun, Febri belum mau menyebut siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil pada Jumat ini, termasuk apakah Novanto juga dijadwalkan diperiksa.
Ia meminta awak media mengecek sendiri nama anggota DPR yang belum hadir pekan lalu ketika dipanggil KPK untuk kasus e-KTP.
Menurut informasi, ada sekitar 20 nama anggota DPR yang dipanggil KPK sejak pekan lalu untuk kasus e-KTP. Dari 20 nama tersebut, disebut-sebut tinggal tersisa empat nama yang belum diperiksa. Setya Novanto termasuk di dalamnya.
“Persisnya nama saksi yang dipanggil saya kira besok kami umumkan, namun memang ada sejumlah nama dan itu bisa dicek dengan mudah. Ada sejumlah nama yang kami panggil namun belum datang sampai hari ini,” ujar Febri.
Febri belum tahu apakah para anggota DPR yang akan dipanggil ulang tersebut akan hadir pada Jumat ini. Hingga Kamis malam, Febri mengaku belum dapat konfirmasi.
KPK berharap para anggota DPR yang dipanggil dapat hadir, sehingga memberikan contoh yang baik kepada publik.
Dia membenarkan adanya aturan pemanggilan paksa untuk saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, ada sejumlah persyaratan dalam pemanggilan paksa, misalnya tanpa alasan yang sah bagi penyidik.
“Aturan (pemanggilan paksa) ada, namun tentu saja kami perlu melihat lebih jauh penerapannya dan syarat-syarat apa dalam penerapan implementasi aturan itu,” ujar Febri.