Sugiri Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Sebagai Pemilik 40 Butir Ekstasi

Beritaangin.com – Majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, perantara jual beli ekstasi dan sabu-sabu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk Sugiri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan,” ujar hakim ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/5/2017).

Atas putusan ini baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Sugiri dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Sugiri menjadi terdakwa setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Desember 2016. Polisi menangkap Sugiri di rumahnya di Jalan Kebersihan, Sukadanaham.

Dari rumah terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi, dua bundel plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.

Sebelum tertangkap, Sugiri ternyata sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke para pembelinya.

Awalnya Sugiri membeli satu paket besar sabu-sabu seharga Rp 4,7 juta dari bandar bernama Adin (DPO).

Sabu-sabu itu lalu dipecah Adin menjadi empat paket sedang. Sugiri menjual empat paket sedang sabu-sabu ke tiga orang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per paket. Sugiri kembali membeli narkotika kali ini jenis ekstasi dari Adin.

Jumlahnya 50 butir seharga Rp 7,5 juta. Sugiri menjual 10 butirnya ke Maliq seharga Rp 2 juta. Sisanya dibawa pulang ke rumah. Pada saat Sugiri sedang tidur di rumah, datang aparat Polda Lampung menangkapnya.

Updated: Mei 25, 2017 — 12:30 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme