Soal Aturan Baru Taksi Online, Begini Respons Posko Jabar

beritaangin.com – Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online selesai. Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut.

Aturan itu antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. PM baru ini disambut baik sopir taksi online di Jabar.

Sekertaris Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jabar Daniel Haryanto menuturkan menyambut baik aturan baru taksi online yang mulai berlaku pada 1 November 2017. Sebab, sambung dia, sejak awal para sopir online ingin memiliki payung hukum operasional.

“Kalau kita dari awal memang ingin tertata dengan baik mengikuti hukum UU 22/2009. Kita mau mengikuti semua kebijakan baru, kita juga enggak mau dianggap ilegal,” kata Daniel saat dihubungi via telepon genggam, Jumat (20/10/2017).

Soal Aturan Taksi Online, Menhub: Semua Daerah Harus Ikuti

Posko Jabar menyatakan umum poin-poin yang ditekankan dalam PM 26 cukup adil untuk para pelaku taksi online. Terlebih sebelum adanya aturan tersebut, penyedia layanan aplikasi sudah menerapkannya dalam pengoperasiannya.

“Pertama itu dua argometer semua ada di gadget masing-masing dari aplikasinya sendiri nanti akan muncul dengan perhitungan berkaitan juga masalah tarif,” ujar Daniel.

Kendati demikian ada beberapa poin yang harus lebih diperjelas untuk pengaplikasian di wilayah masing-masing khususnya Jabar. Sebab, sambung dia, setiap daerah tentu punya kebutuhan dan kuota taksi online yang boleh beroperasi nantinya.

“Terus untuk wilayah operasional memang ada dari Pemda sendiri. Kuota itu nanti dari pemerintah ada usulan kuota lalu Pemda ada juga, juga memperhatikan dari aplikator yang mempersiapkan,” tuturnya.

Tarif Taksi Online, Menhub: Murah Berlebihan Berpotensi Monopoli

Dia mengaku bingung soal kewajiban sopir taksi online memiliki sim A umum. Sebab, sambung Daniel, biasanya sim A umum itu identik dengan persyaratan untuk mendapatkan plat kuning.

“Untuk plat nomor kita masih belum tahu. Satu lagi SIM A umum, nah kita masih nunggu juga dari pemerintah seperti apa. Memang ada beberapa yang mewajibkan, tapi kita lihat dulu ke depannya. Apa perlu A umum karena identiknya dengan plat kuning ya,” ucapnya.

“Kita ikuti terus perkembangan, kalau ok kita terus ikuti. Tetapi kalau agak kurang sreg kita pasti mengajukan lagi ke Dishub. Contoh plat kuning dan sim, kita harus ada masukan juga ke Dishub,” kata Daniel menambahkan.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme