Beritaangin.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah akan memanggil para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap lambat dalam melaporkan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kamis (14/12/2017) saya kumpulkan kepala-kepala SKPD yang mbelet (lambat) itu,” ujar Saefullah di rapat road to WTP di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2017).
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, Achmad Firdaus mengatakan, SKPD yang lemah dalam pelaporan aset adalah penanggung jawab KIB (Kartu Inventaris Barang) tipe B, D dan F.
“Kalau KIB tipe B itu aset berupa peralatan mesin, lalu tipe D itu soal jalan, lalu tipe F mengenai konstruksi dan pengerjaannya,” kata dia.
Ia mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menginstruksikan pihaknya untuk melakukan percepatan pencatatan aset Pemprov DKI.
Awalnya, pencatatan ini dijadwalkan selesai pada Juni 2018, tetapi Sandi mengimbau agar pencatatan diselesaikan pada bulan Maret 2018.
“Kami optimis ini bisa selesai karena sekarang pencatatannya sudah mencapai 93 persen, tinggal sekitar Rp 13 triliun lagi nilai aset yang belum terdata, itu dari SKPD-SKPD yang disebut Pak Sekda mbelet tadi,” sebutnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan penataan pencatatan aset DKI.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) DKI tahun 2017.
Sebagai upaya perbaikan pencatatan aset, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyempurnakan aplikasi pencatatan aset DKI yang telah ada sejak BPAD
masih melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).