beritaangin.com – Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia kembali melawan dengan resmi mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Setnov mendaftarkan lagi praperadilan nomor 133 kemarin 15 November,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikcom, Kamis (16/11/2017).
Soal Setya Novanto, Polri Siap Backup KPK
Sementara itu untuk jadwal sidang belum diketahui. Sebab PN Jaksel belum menunjuk hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Hakimnya belum ditunjuk,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober lalu. KPK juga telah mengungumkan lagi status tersangka itu sejak (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Saut.
Foto Kronologi, 5 Jam KPK Geledah Rumah Setya Novanto
Pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.