Setelah 2 Tahun, Bareskrim Berhasil Menahan Tersangka Korupsi Stadion Gedebage

Beritaangin.com – Setelah dua tahun menyidik, akhirnya Bareskrim Polri menahan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage Bandung TA 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar, Yayat Ahmad Sudrajat alias YAS, di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Penetapan tersangka Yayat telah dilakukan pihak Bareskrim pada 20 Maret 2015 atau semasa kepemimpinan Komjen Budi Waseso.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap Tersangka YAS di Rutan Bareskrim yang berada di Mapolda Metro Jaya,” ujar Kasubdit IV Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro, di kantornya yang bertempat sementara di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Nantinya jika berkas lengkap akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau Pelimpahan Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, lamanya proses penyidikan kasus ini karena pihaknya menunggu tuntasnya audit potensi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan sejumlah ahli.

“Kenapa proses penyidikan ini lama, ini adalah proyek pembangunan Stadion Gedebage yang begitu besar. Ada perlu bermacam-macam ahli untuk menghitung kerugian negara. Itu relatif lama, karena bidang konstruksi agak rumit,” katanya.

Menurut Endar, Yayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 20 Maret 2015. Yayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) Kota Bandung,

Diduga melakukan melakukan beberapa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage dengan APBD Kota Bandung 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar,
Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp103,5 miliar.

Yayat disangkakan melanggar Pasal 2ayat 1dan atau Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ada beberapa pelangaran dalam proyrek tersebut. Di antaranya ketidaksesuai spek barang, dugaan mark up, penyalahgunaan kewenangan.

Updated: Juni 6, 2017 — 7:26 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme