Seorang Staf Media Lokal Di Ringkus Polisi Atas Dugaan Mencetak Dan Mengedarkan Uang Palsu

Beritaangin.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau meringkus FH (18) warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kota Lubuklinggau.

Pelaku,FH, ditangkap, Kamis (9/3/2017) di depan Alfamart Batu Urib,Kecamatan Lubuklinggau Timur I diduga sedang menunggu seseorang.

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, FH merupakan Office Boy media lokal di Kota Lubuklinggau, bahkan tadi pagi terlihat mobil Toyota Avanza warna hitam terparkir di kantor tersebut.

Banyak sumber yang menerangkan bahwa polisi melakukan olah TKP di kantor tersebut Kamis (9/3/2017) pagi,

karena pelaku mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau, yakni uang palsu sebesar Rp2 juta dan uang asli Rp1,3 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin saat dikonfirmasi melalui telepon,

kemarin (9/3/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dirinya belum dapat memberikan keterangan lengkap karena menunggu hasil pemeriksaan Labor Forensik.

Updated: Maret 10, 2017 — 5:01 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme