Beritaangin.com – Selain menggeledah gedung DPRD Mojokerto, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Mojokerto di jalan By Pass, Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto, Minggu (18/6).
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan atas kasus dugaan korupsi peralihan dana hibah di Dinas PUPR.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR dilakukan secara tertutup. Tim KPK didampingi salah satu staf Dinas PUPR bernama Feri. Satpam Kantor Dinas PUPR Eko Subekti menuturkan, penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di tiga ruangan.
Mulai dari ruangan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto, Kantor Sekretaris Dinas PUPR, dan ruangan Bidang Pengairan.
Menurut Eko, selain staf Dinas PUPR yang mendampingi tim KPK, siapapun tidak diperkenankan masuk ruang yang diperiksa. “Tadi ada salah satu staf, namanya Feri ikut masuk bersama rim KPK,” kata Eko, Minggu (18/6).
Menurut Eko, rombongan KPK tiba di Kantor Dina PUPR Kota Mojokerto bersamaan dengan tim KPK yang menggeledah Kantor DPRD yaitu sekitar pukul 11.30 WIB. Rombongan menggunakan 3 mobil jenis Toyota Innova.
Sejumlah orang mengenakan rompi bertuliskan KPK, langsung masuk ke ruangan yang ada di lantai bawah dan lantai. Ruang kerja Kepala Dinas PUPR berada di lantai atas. Selama penggeledahan, pintu gerbang Kantor Dinas PUPR ditutup.
Untuk diketahui, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Kepala Dinas PUPR, serta dua orang yang diduga sebagai perantara, terjaring OTT KPK pada Junat malam hingga Sabtu dini hari (17/6) kemarin.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangkan terkait korupsi uang fee senilai Rp 500 juta, dua lainya swbagai saksi. Mereka adalah Ketua DPRD, Purnomo (PDIP), Wakil Ketua, Abdullah Fanani (PKB), Wakil Ketua, Umar Faruq (PAN), dan Kepala Dinas PUPR, Wiwid Febryanto. Dua lainya yang masih berstatus saksi adalah H dan T.
Penyidik KPK langsung menahan empat tersangka kasus suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Empat Tersangka ditahan di rumah tahanan terpisah.
Ketua DPRD Mojokerto Purnomo menjadi tersangka pertama keluar dari gedung KPK sekira pukul 22.47 WIB. Dengan menggunakan rompi oranye khas KPK, Purnomo dibawa penyidik KPK dan ditahan ke Rutan Klas I Jakarta Timur.
“PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cab. KPK Pomdan Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/6) malam.
Saat dicecar awak media ketika keluar dari gedung KPK, politikus PDIP itu mengaku baru pertama kali menerima suap. “Pertama,” kata Purnomo.
Lalu, saat ditanya terkait rencana pemberian suap kedua dirinya membantah hal tersebut. “Oh, enggak, enggak pernah,” ujarnya.