Beritaangin.com – Tiga pengamen diamankan kepolisian Yogyakarta usai menganiaya seorang pengamen. Penganiayaan ini dilakukan oleh para pelaku karena tak terima rekannya dihajar korban.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Muzzaki, tiga pengamen yang diamankan adalah JF (31) warga Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. TR (27) warga Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dan SL (26) warga Tambaksari, Jawa Timur.
Ketiganya diamankan karena menganiaya seorang pengamen lainnya yang bernama Damar Aji Nur Janang di Jalan AM Sangaji, Jetis, Yogyakarta pada Rabu (5/7).
“Saat itu korban sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba tiga pelaku mendatangi korban dan langsung menghajar korban,” ucap Muzzaki. Sabtu (8/7).
Muzzaki menuturkan bahwa saat mendapatkan serangan mendadak dari ketiga pelaku, korban sempat bisa melarikan diri. Namun korban dikejar oleh ketiga pelaku dan langsung bisa tertangkap. Saat tertangkap korban kembali dihajar oleh ketiganya.
“Korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya hidungnya berdarah, memar bekas pukulan di mata, tangan dan telinganya. Usai menghajar korban, ketiga pelaku pun melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jetis,” papar Muzzaki.
Usai mendapatkan laporan dari korban, lanjut Muzzaki, petugas pun langsung melakukan pengejaran kepada tiga pelaku. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Jetis.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban karena masalah dendam. Ketiga pelaku dendam pada korban karena rekannya pernah diserang oleh korban,” pungkas Muzzaki.