beritaangin.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklarifikasi pernyataannya soal rencana menaikkan pajak restoran. Kata dia, tak ada rencana menaikan pajak restoran, tapi hanya ingin mendata restoran-restoran yang menunggak pajak.
Menurut Sandiaga sistem pendataan restoran penunggak pajak yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tidak efektif. Karenanya, dia ingin membuat suatu sistem digital untuk mendata seluruh pembayaran pajak restoran.
“Yang usulan kenaikan pajak restoran itu maksud saya bukan kenaikan pajak rate-nya, tapi collection-nya. Karena selama ini banyak yang tidak ter-collect. Tidak ter-collect karena sistemnya mereka masih manual dan belum digital. Jadi yang ingin saya klarifikasi,” papar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (21/10/2017).
Sandiaga Bakal Naikkan Tarif Pajak Restoran
Sandiaga pun meminta para pelaku UKM tidak khawatir. “Jadi, jangan khawatir para UKM-UKM, ‘duh pak kita lagi susah nih, omsetnya turun, jangan dinaikin pajaknya’. Maksudnya saya bukan pajak dinaikin, justru collection-nya dengan sistem yang lebih baik,”
Demi merealisasikan pembuatan sistem itu, selanjutnya Sandiaga akan memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait seperti, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.
“Ini yang nanti kita tanya ke teman-teman, di Pak Edi dan teman-teman UKM juga dan juga di pariwisata yang membidangi restoran,” tutupnya.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan sedang membicarakan suatu kebijakan agar pendapatan daerah naik dengan cara menaikkan pajak. Salah satu potensi pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor pajak.
“Saya pengen pendapatan yang naik, saya ingin ada penghematan, saya pengen ada realokasi. Nantinya bekerja sama dengan Pak Sekda dan TPAD. Belum ada (target angka). Tapi kita minta naik. Paling gampang sih, ini (pajak) restoran. Itu bagus, bisa ditingkatkan kalau ada teknologi digital,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).