Sampai Kapan Ahok Jalani Penjara di Mako Brimob

beritaangin.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lapas Cipinang secara administrasi. Namun karena

alasan keamanan, Ahok tetap menjalani hukuman kurungan di Rutan Brimob. Sampai kapan?

“Itu domainnya Lapas, tentu dia menjalani hukuman 2 tahun tetapi apa di LP Cipinang, apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (pihak Lapas) kan,” ujar Jampidum Kejagung Noor Rachmad saat dikonfirmasi wawancara, Rabu (21/6/2017).

Noor juga belum mau bicara kemungkinan Ahok jalani pidana kurungan di Mako Brimob selama 2 tahun atau tidak. Menurut Noor itu adalah wewenang dari Ditjen Pas.

Dia menambahkan, tugas jaksa hanyalah sebagai eksekutor. Keputusan tetap menempatkan Ahok di Mako Brimob juga merupakan keputusan dari Ditjen Pas.

“Itu domainnya LP, Kemenkum HAM, Ditjen Pas. Jaksa sebagai eksekutor sudah mengeksekusi keputusan dijalankan. Seperti kita tahu juga kan bahwa situasi kalau sipil,

keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Mako Brimob dalam menjalani pidananya,” ujar Noor.

Ahok dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum

mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Putusan itu dibacakan pada 9 Mei 2017 lalu.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke

Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme