beritaangin.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui pidatonya, resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Komisi I DPR yang membidangi urusan internasional mengecam kebijakan Trump dan
meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan keberatan.
“Mendesak Kemlu RI untuk melakukan protes keras atas upaya yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait pemindahan
Kedutaan Besar AS ke Yerusalem, serta mendorong AS agar tetap menghargai status quo seperti pada saat ini,
” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (7/12/2017).
Donald Trump Blunder Akui Yerusalem Ibu Kota Israel!
Meutya memandang, kebijakan Trump bertentangan dengan resolusi internasional,
salah satunya Resolusi PBB 478 tahun 1980 yang menyerukan untuk seluruh negara menarik perwakilan diplomatiknya di Yerusalem.
Meutya menilai, kebijakan Trump akan mengancam usaha negosiasi perdamaian antara Israel dan
Palestina yang terus diupayakan selama ini dengan dukungan internasional.
“Hal ini juga sangat berpotensi menimbulkan eskalasi konflik di antara kedua negara,” kata Meutya.
Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, DK PBB Gelar Sidang Darurat
Anggota Fraksi Golkar ini juga mendesak PBB untuk menentang kebijakan Presiden Donald Trump
karena menurutnya itu bertentangan dengan hukum internasional, resolusi DK PBB, dan usaha perdamaian regional.
“Termasuk memberikan ancaman sanksi kepada Trump,” sebut Meutya.
Foto Trump Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Dalam pidato publik pada Rabu (6/12) siang waktu AS, Trump tidak hanya mengakui Yerusalem
sebagai ibu kota Israel tapi juga memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Trump juga menegaskan pengakuan ini tidak melunturkan komitmen AS terhadap upaya perdamaian Israel-Palestina.