beritaangin.com – Tim Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta mendapat giliran menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonru sebelumnya meminta status tersangkanya digugurkan.
“Hari ini Selasa jadwal jawaban termohon,” ucap ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2017).
Ajukan Praperadilan, Jonru Anggap Penyidikan Polisi Tidak Sah
Dari informasi yang didapatkan, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan digelar secara terbuka di ruang sidang utama di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jonru menyampaikan gugatannya. Jonru meminta status tersangkanya digugurkan dalam kasus postingan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Jonru menyebut status tersangka, proses penyidikan, dan penahanannya oleh polisi tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Polda Metro Siapkan Tim Hukum Lawan Jonru di Praperadilan
Salah satu alasan gugatan praperadilan dilayangkan karena proses penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara khusus. Djudju mengatakan awalnya Jonru diperiksa sejak Kamis, 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, tetapi keesokan harinya pada Jumat, 29 September sekitar pukul 02.00 WIB, Jonru langsung dinyatakan sebagai tersangka.
“Pemohon dinyatakan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 tahun 2012 pasal 15,” kata Djudju dalam sidang, Senin (13/11) kemarin.