beritaangin.com – Polri beranggapan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak diperlukan. KPK mengingatkan soal harapan publik dan keluarga Novel sendiri agar kasus ini lekas terungkap.
“Saya kira kita lebih ke harapan dan keinginan dari keluarga Novel juga dan publik untuk menyelesaikan kasus ini. Karena sudah lebih dari 200 hari dan semakin bertambah hari pelakunya akan sulit ditemukan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Kapolri akan Menghadap Jokowi Pekan Ini, Jelaskan Kasus Novel
Febri mengatakan sebenarnya domain rencana pembentukan TGPF bukan di tangan KPK atau Polri, melainkan Presiden. Soal desakan agar KPK mengajukan pembentukan TGPF kepada Presiden, komisi antirasuah ini masih akan membicarakannya di internal.
“Karena itu yang sebenarnya yang diinginkan beberapa pihak seperti yang disampaikan ke KPK. Tapi kami masih akan membicarakannya terlebih dahulu kewenangan yang dimiliki,” katanya.
KPK mengingatkan agar semua pihak tetap optimis pelaku penyerangan terhadap Novel bisa ditemukan. Sementara itu kondisi penyidik senior KPK yang kini masih menjalani perawatan di Singapura itu tengah menghadapi proses jelang operasi tahap 2 terhadap mata kirinya.
Pelaku Teror Novel Belum Terungkap, Polri: TGPF Tak Diperlukan
Operasi Novel yang seharusnya dilakukan antara tanggal 21-22 Oktober lalu nyatanya harus tertunda sebab ada pertumbuhan sel kornea yang tidak rata. Novel harus menjalani pengecekan retina dan glaukoma secara rutin.
“Kalau kondisi membaik, dokter memperkirakan setidaknya 1 bulan setelah tanggal 21 Oktober kemarin atau 2 bulan. Nah kami berharap kondisi Novel jauh membaik dan juga pihak pelaku penyerangannya juga bisa ditemukan,” tutur Febri.
Soal TGPF Novel, Jokowi Masih Tunggu Kapolri Menghadap
Sebelumnya Polri mengatakan pembentukan TGPF tidak diperlukan. Pasalnya, adalah hal yang wajar karena tidak semua kasus di kepolisian bisa terungkap dengan cepat. Dia juga menganggap pembentukan TGPF justru menimbulkan kebiasaan buruk dalam hal penanganan kasus di kepolisian. Menurutnya, nanti seluruh orang yang merasa kasusnya lama diselesaikan menuntut TGPF semua.
“TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya (di kepolisian) menuntut (pembentukan) TGPF. Jadi (pembentukan TGPF) bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu (TGPF) tidak menyelesaikan masalah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.