Polresta Denpasar menangkap 5 orang jaringan narkotika via penghuni Lapas

Beritaangin – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap 5 orang jaringan narkotika via penghuni Lapas. Satu di antara lima orang tersebut adalah pengedar.

Polresta Denpasar menangkap 5 orang jaringan narkotika via penghuni Lapas. – “Barang tersebut didapat dari jaringan Lapas,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (27/4/2017).

DWS (38), MDS (37), MDA (29) dan AEW(28) dijerat sebagai pengguna narkoba. Sementara MGA (40) yang merupakan residivis kasus narkoba dijerat sebagai pengedar.

Berita Terpercaya – “Pengungkapan ini dari hasil operasi tanggal 21 hingga 24 April 2017. Total barang bukti sabu 3,45 gram dan ekstasi 9 butir,” ujar Artana.

AEW yang berjenis kelamin perempuan diketahui tinggal bersama DWS yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka berdua biasa menggunakan sabu dan mengaku membeli dari seorang napi Lapas Kerobokan bernama AG.

“Dibeli dari napi Lapas seharga Rp 500 ribu. Keduanya mengaku baru dua kali membeli dari AG dibayar via transfer,” ucap Artana.

MDS dan MDA kedapatan memiliki sabu seberat 0,77 gram netto yang dibeli dengan harga Rp 1,4 juta. Keduanya mengaku membeli dari napi Lapas Madiun bernama EB.

Sementara MGA ditangkap dengan barang bukti 3,07 gram ekstasi dan 2,56 gram sabu. Residivis kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara pada 2014 dan bebas di 2016 ini mengaku membeli dari SY yang merupakan napi Lapas Karangasem.

“Yang di dalam Lapas juga dilakukan pendalaman, proses hukum dan hukumannya pun akan lebih berat,” imbuh Artana.

Kelimanya dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Polresta Denpasar pun akan bekerja sama dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk meminimalisir jaringan narkoba dari dalam Lapas.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme