Polisi Ungkapkan Ledakan Bom Diduga dari Jaringan Teroris

Beritaangin.com – Polisi mencurigai ledakan yang menggegerkan warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Bandarlampung, pada Minggu (24/9/2017) pagi berasal dari bahan racikan bom.

Ledakan yang berasal dari dapur rumah Mustofa Zailani (52) tersebut melukai istrinya UY (42) hingga harus dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Mulanya, Mustofa mengatakan, ledakan berasal dari tabung gas.

Namun tim kepolisian justru menemukan barang bukti sejenis arang bakar, urea, serbuk warna coklat, dan timbangan digital di dapur asal ledakan itu.

Kapolda Lampung Irjend Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, ada enam saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah Mustofa Zailani seorang pedagang, AS (22) buruh, warga Tanjungkarang Barat, N alias UL (49) buruh, I (20) buruh, S (33), dan T (28) wiraswasta.

“Mayoritas para saksi mendengar suara ledakan yang disertai asap putih berbau seperti mercon yang disertai teriakan UY yang kebetulan ada di dapur,” kata Suroso, Senin (25/9/2017).

Status MZ, sambung Suroso sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan pemeriksaan sementara para saksi, barang bukti, hingga hasil olah TKP yang dilakukan tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung.

“Keterangan awal dari saksi MZ, ledakan berasal dari tabung gas. Namun, perkembangan hasil penyelidikan menjadikan MZ sebagai tersangka,” ujarnya.

Suroso menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan. Salah satunya dengan mendatangi rumah di Jalan Ikan Sepat Gang Kelapa Nomor 65 Pesawahan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung. Rumah itu disebut-sebut rumah istri pertama Mustofa.

Di rumah itu, polisi menemukan buku yang mengarah kepada jihad, botol spritus, dan alkohol. Bukti lainnya berupa detonator, potasium, dan timbangan yang ditemukan di mushala.

Saat ini, MZ ditahan di Polda Lampung. Mustofa terancam pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Lalu pasal 360 ayat 1 KUHP yang mengatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain menderita luka berat dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara.

Polisi pun hingga kini masih mendalami kemungkinan Mustofa terlibat dalam jaringan terorisme.

Updated: September 25, 2017 — 4:18 pm

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme