Polisi Tetapkan Tersangka Kasus STNK Palsu Vios yang Ugal-ugalan

beritaangin.com – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penemuan STNK palsu di mobil Toyota Vios yang diamankan di Jalan Raya Darmo. Tersangka adalah pemilik mobil tersebut.

 

 

Tersangka adalah Ahmad Suryadi (35), warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Madura. Namun kini Suryadi tinggal di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tersangka ini adalah pemilik mobil. Mobil itu sendiri diakunya merupakan mobil gadai,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Sukris Trihartono saat dihubungi beritaangin.com, Selasa (8/8/2017).

Suryadi mengaku menerima gadai mobil berwarna hitam itu seharga Rp 30 juta dari seseorang berinisial HR. Suryadi mengaku tahu jika STNK dengan nopol B 1519 TKU itu palsu. Pelat nopol itu setelah dicek ternyata merupakan pelat nopol mobil Daihatsu Xenia.

“Di bagasi ada dua pelat lain, menurut tersangka itu digunakan untuk gonta-ganti,” kata Sukris.

Sukris menambahkan, di dalam mobil ada lima orang. Dua orang di depan dan tiga di belakang. Suryadi bukanlah pengemudi mobil berwarna hitam itu. Suryadi saat mobil diamankan duduk di samping sopir.

Suryadi mengaku datang bersama temannya ke Surabaya untuk jalan-jalan, sekalian menuju ke rumahnya di Pamekasan. Sebelum diamankan, Suryadi dan temannya berangkat dari Pamekasan menuju Sidoarjo sebelum diamankan karena ugal-ugalan.

“Tersangka tetap di sini, sementara empat temannya boleh pulang,” tandas Sukris.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme