Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobol Brankas di Banyuasin

beritaangin.com – Polisi menangkap 3 orang sindikat pembobol brankas penyimpanan uang di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiganya ditangkap setelah dua kali membobol brankas di lokasi yang sama.

 

 

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, terungkapnya sindikat pembobol brankas setalah polisi menangkap pelaku bernama Eli Simson Purba (37), warga Dumai di Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis Riau.

“Ya memang pelaku yang kita tangkap di Mandau ini, sengaja datang dari Riau untuk membobol brankas. Sudah dua kali brankas di tempat yang sama ini dibobol oleh para pelaku,” ujar Andri saat gelar perkara di Mapolsek Talang Kelapa, Kamis (22/6/2017).

Dijelaskan Andri, kasus pertama terjadi pada Sabtu (11/3) dan Selasa (13/6) di kompleks pergudangan di Jalan Talang Keramat. Dari dua lokasi, pelaku dilaporkan berhasil membawa uang sekitar 360 juta, yakni 80 juta pada aksi pertama dan 280 juta pada pertengahan Juni kemarin.

Atas adanya laporan tersebut, kemudian Polsek Talang Kelapa dibantu oleh Satreskrim Polresta Banyuasin melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi dan korban. Hingga akhirnya menemukan titik terang bahwa pelaku berada di Mandau. Pelaku kemudian di sebuah hotel saat sedang bersama isteri mudanya.

“Selanjutnya langsung pada Minggu (18/6) tim berangkat ke Riau untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Setelah pelaku Asal Riau ini ditangkap, Polisi lalu menangkap Edi Candra (45) preman yang ditakuti oleh pihak Security dikawasan tersebut. Termasuk Amrul (42) yang berperan mengantar jemput pelaku saat tiba di Palembang dan mengantar ke kompleks pergudangan.

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik mengatakan komplotan pembobol brankas memiliki peran masing-masing. Namun untuk eksekutor langsung adalah Eli Simon Purba dengan cara mencongkel brankas dengan linggis seorang diri dan membawanya menggunakan tas ransel.

“Sudah ada peran masing-masing, jadi Eli Simon Purba ini sebagai eksekutor, Edi Candra mengumpulkan Security saat Eli beraksi dan Amrul ini yang antar jemput,” katanya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme