Beritaangin – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K belum diperbolehkan meninggalkan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus kepemilikan rokok diduga dicampur ganja. Polisi menunggu hasil laboratorium forensik untuk menentukan status Iwa K.
Polisi menunggu hasil laboratorium forensik untuk menentukan status Iwa K. – “Hari ini diusahakan selesai uji laboratorium forensik. Kalau nggak hari ini, besok atau paling lambat Senin (1/5),” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Iwa K saat ini masih dalam status ditangkap. Martua menyebut, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memiliki kewenangan menangkap selama 3×24 jam yang dapat diperpanjang paling lama untuk 3×24 jam.
“Enggak pulang, masih dalam proses penangkapan sesuai Pasal 76 ayat 1 dan 2 UU Narkotika, masa penangkapan 6 hari,” sambung Martua.
Polisi masih memeriksa Iwa K dan rekannya berinisial R yang ikut diamankan di terminal 1A saat keduanya hendak terbang menuju Makassar pada pagi tadi.
“R masih terus stay sampai 2-3 hari ke depan buat kita dalami lagi sejauh mana pengetahuan R terhadap barang tersebut,” ujar Martua.
Iwa K ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari petugas Bandara Soetta. Iwa kedapatan membawa tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Barang ini didapat Iwa dari rekannya berinisial Y yang kini diburu polisi.
“Pengakuan IK konsumsi dua bulan terakhir. IK memang sudah kenal lama (dengan Y), tapi Y menyerahkan kepada IK baru kali ini. Posisinya bukan IK yang minta tapi Y yang memberikan,” jelas Martua.
Berita Terkini – Martua saat dikonfirmasi sebelumnya menyebut rekan Iwa K, R tidak menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Sedangkan urine Iwa K positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika pada ganja.
“Hasil tes urine Iwa K Untuk metamfetaminnya negatif, tapi untuk ganjanya positif hasilnya. Tapi kalau untuk temannya, metamfetaminnya negatif, THCnya negatif,” ujar Martua.