Beritaangin.com – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pengunggah video penelanjangan pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang. Tersangka GA (18) dibekuk di Jatiuwung, Tangerang.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/11/17).
Tersangka ditangkap setelah tim cyber Polresta Tangerang melakukan penyelidikan di media sosial. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan menelusuri aku facebook milik GA yang pertama kali mengunggah video itu.
“Video yang diunggah GS ini akhirnya menjadi viral di media sosial,” katanya.
Selain karena aksi persekusi, tersebarnya video ketika sejoli itu ditelanjangi massa membuat kondisi psikologi keduanya semakin trauma.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card dari GS.
Lebih jauh Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas Sabilul.