Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ahmad Dhani.
Dalam kasus ini, Dhani dan pelapor yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dimintai keterangan oleh polisi.
” Ahmad Dhani sudah kami periksa,” kata Iwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Iwan menuturkan, saaat ini Ahmad Dhani masih diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Kalau terbukti cukup ada suatu peristiwa pidana, dan alat bukti cukup, ya kami tingkatkan (status tersangka),” ujar Iwan.
Pihak yang melaporkan Ahmad Dhani adalah Jack Lapian dari BTP Network. Dia optimistis Ahmad Dhani bersalah dan akan diproses hingga tingkat pengadilan.
“Kami percaya pihak kepolisian bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Jack.
Jack berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyebar kebencian dan melakukan praktik intoleransi.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan dibuat setelah pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.