Beritaangin.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, sejak pengurus kelompok Saracen ditangkap, polisi lebih intens melakukan patroli siber.
Ada sejumlah penangkapan terkait pelanggaran ujaran kebencian berlandaskan suku, agama, ras, dan antargolongan setelah kasus itu terungkap. Beberapa di antaranya ternyata anggota Saracen.
Menurut Martinus, terungkapnya kelompok tersebut membuat intensitas ujaran kebencian di media sosial menurun.
“Sebanyak 20-30 persen ujaran kebencian menurun. Beberapa hasil patroli siber melihat cukup, tidak secara signifikan (menurun),” ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Martinus mengatakan, penyidik menghimpun data siapa saja orang yang kerap di-bully atau yang banyak dibenci di media sosial. Menurut dia, pihak yang kerap dijadikan objek ujaran kebencian juga mengaku serangan pada dirinya berkurang.
Masyarakat juga banyak yang memberi masukan kepada polisi bahwa saat ini konten ujaran kebencian, meski masih ada, namun sudah berkurang.
“Kami sadari dari penangkapan anggota Saracen, dia yang selama ini produksi, menyebarkan, sudah jauh berkurang,” kata Martinus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penurunan angka penyebaran ujaran kebencian di media sosial tak lantas membuat polisi lengah. Jumlah turunnya juga tidak signifikan.
Setelah tertangkapnya Asma Dewi, ibu rumah tangga yang mengunggah konten ujaran kebencian dan mentransfer Rp 75 juta ke Saracen, ditangkap lagi mahasiswa berinisial DI yang menghina ibu negara, Iriana Joko Widodo.
Setyo menyayangkan ada warga yang belum kapok dengan banyaknya penindakan polisi selama ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya menyayangkan masih adanya akun akun yamg menayangkan atau meng-upload ujaran kebencian baik kepada orang perorang maupun kelompok yang bersifat SARA atau tidak layak ditampilkan,” kata Setyo.
Setyo meminta partisipasi masyarakat untuk turut andil dalam mengurangi angka ujaran kebencian di dunia maya.
Masyarakat bisa melapor ke polisi jika menemukan konten yang terindikasi melanggar UU ITE tersebut. Sebab, lingkup dunia maya terlalu luas jika hanya mengandalkan cyber troops dari Polri.
Di samping itu, Setyo meminta masyarakat menahan diri untuk tidak mengunggah konten bernada negatif.
“Apalagi kita bangsa Timur, dikenal sopan santun, adat istiadat yang luhur. Kita harap ada perubahan, tidak lagi menayangkan ujaran kebencian,” kata Setyo.