Polda Jabar dan BI Musnahkan 54.041 Lembar Uang Palsu

beritaangin.com – Bank Indonesia (BI) bersama Polda Jabar memusnahkan 54.041 lembar uang palsu (upal). Upal tersebut temuan sejak tahun 2009 hingga 2017.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto bersama Direktur Eksekutif Bank BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat di Gedung Bank BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (15/11/2017).

Upal dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

“Pemusnahan ini salah satu upaya memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu,” ucap Agung.

Agung mengatakan dalam kurun waktu setahun tersebut, Polda Jabar sendiri telah menangani 7 kasus upal. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditahan.

“Tahun ini kita menyita barang bukti dari tujuh kasus itu sebanyak sembilan ribu lembar,” kata dia.

Agung menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran upal. Bahkan ia sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku peredaran upal.

“Saya instruksikan jangan hanya tangkap pelakunya saja. Tapi dua tingkat di atasnya, siapa produsennya dan agennya,” kata Agung.

Direktur Eksekutif Bank BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan jumlah 54.041 lembar upal merupakan hasil pengumpulan dari temuan Polda Jabar dan Bank BI Jabar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001, sambung Wiwiek, Bank BI punya kewenangan untuk memusnahkan upal tersebut.

“Jadi dari mulai perencanaan, lahir sampai matinya uang rupiah ada di BI. Ini mendasari kita melakukan koordinasi dalam menjamin ketersediaan uang rupiah di masyarakat asli dan masyarakat menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi di NKRI,” ujar Wiwiek.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme