Perkara Pembunuhan Tokoh Korut, Nasib Siti Aisyah Carut Marut

Beritaangin.com : Perkara Pembunuhan Tokoh Korut, Nasib Siti Aisyah Carut Marut

Perkara Pembunuhan Tokoh Korut, Nasib Siti Aisyah Carut Marut

Perkara Pembunuhan Tokoh Korut, Nasib Siti Aisyah Carut Marut

Tempo sepekan setelah ditahan pada 16 Februari 2017 oleh Polis Diraja Malaysia (PDM), warga negara Indonesia (WNI) atas nama Siti Aisyah (SA) belum juga bisa ditemui tim dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Justru otoritas Negeri Jiran itu memperpanjang masa penahanan.

Siti Aisyah jadi satu dari beberapa orang yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, warga Korea Utara (Korut) yang juga kakak tiri sang diktator Kim Jong-un. Tentu pemerintah RI punya kewajiban melindungi warganya di negara serumpun itu.

Sayangnya, sampai tujuh hari masa penahanan, tim KBRI belum bisa menemui Siti Aisyah yang ditahan di Sepang, Malaysia. Secara mendadak, PDM memperpanjang masa penahanannya hingga 3×24 jam dengan alasan, penyelidikan belum rampung dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.

Selain Siti Aisyah, PDM turut menahan tiga orang lain, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korut. Ada seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farin bin Jallalludin yang juga sempat ditahan, meski akhirnya dia dibebaskan besyarat.

“Indonesia akan tetap menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia. Fokus kami sekarang adalah menunggu diberinya akses kekonsuleran,” terang Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dirjen PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal, Rabu 22 Februari.

Penantian setidaknya akan tetap dilakukan selama maksimal batas masa penahanan, yakni 14 hari. Karena menurut Iqbal, penyelidik dari otoritas Malaysia tak bisa memperpanjang penahanan Siti Aisyah lebih lama lagi, sebagaimana regulasi di Malaysia sendiri.

Iqbal juga sempat mengkritik tindakan PDM yang justru, melayangkan spekulasi tentang para terduga pelaku ke media, bukan ke kuasa hukum yang ditunjuk..

“Pemerintah akan fokus kepada pendampingan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang nantinya akan tertuang dalam berkas perkara. Kami belum dapat akses (bertemu Siti Aisyah),” lanjutnya

“Karena itu harapan kami kalau ada fakta hukum baru tentang SA, harusnya Polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media. Ini kan proses hukum,” ketusnya dalam pesan singkat.

Makanya hingga sekarang, perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui tim KBRI, belum tahu nasib dan kabar Siti Aisyah. Hanya diterangkan PDM, Siti Aisyah dalam keadaan baik-baik saja..

Sementara dari pihak keluarga, berharap Siti Aisyah yang diyakini tak terlibat dan hanya korban konspirasi, bisa dibebaskan. Asria Nur Hasan (56), ayah Siti Aisyah, hampir tak bisa berhenti mengucurkan air mata memikirkan nasib putrinya.

“Setelah dia pergi ke Batam, kita hampir tidak melihatnya. Terakhir kali dia pulang ke rumah itu selama tahun baru China (Imlek) bulan lalu. Dia mengatakan bahwa dia bekerja sebagai tenaga penjualan. Kami memang terkejut bahwa dia telah pergi ke Malaysia,” tutur Asria di Serang.

“Dua hari yang lalu, perwakilan Kemenlu datang dan menegaskan bahwa putri saya telah ditangkap di Malaysia, tapi kami tidak diberitahu apa yang terjadi. Meski miskin, Siti Aisyah gadis pekerja keras dan ramah, tetapi tidak pernah nakal. Kami hanya bisa menangis memikirkan nasib putri bungsu kami,” tandasnya.

Dari pihak Korut sendiri melalui Kedutaan Besarnya (Kedubes), sedianya sudah meminta otoritas Malaysia membebaskan para terduga pelaku. Termasuk Siti Aisyah, serta warga mereka dan satu wanita asal Vietnam.

“Mereka (otoritas Malaysia) seharusnya segera membebaskan wanita-wanita tak bersalah dari Vietnam dan Indonesia, juga (membebaskan) satu warga DPRK (Korut) yang ditangkap tanpa alasan,” cetus pernyataan Kang Chol, Dubes Korut untuk Malaysia, Rabu 22 Februari.

“Malaysia selama ini melakukan investigasi berdasarkan cuplikan rekaman CCTV yang dirilis ke publik dan khayalan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengoleskan racun pada wajah korban,” imbuhnya.

Sayang, nampaknya PDM kekeuh melanjutkan penyelidikan dan seandainya kasus ini sampai ke tingkat pengadilan, mereka terancam hukuman mati dengan eksekusi gantung, sesuai Penal Code atau Kanun Keseksaan (KUHP-nya Malaysia).

Berdasarkan Kanun Keseksaan Pasal 302 tentang tindakan pembunuhan, pelaku bisa digajar vonis mati dengan hukuman gantung. Pun begitu, tetap ada kans untuk Siti Aisyah dibebaskan.

Seandainya tak ada bukti bahwa Siti Aisyah benar-benar terlibat dan hanya jadi korban konspirasi, Siti Aisyah bisa dibebaskan, sebagaimana kasus Wilfrida beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wilfrida dibebaskan dari tuntutan hukuman mati, karena kemudian bisa dibuktikan bahwa dia hanyalah korban human trafficking atau perdagangan manusia.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme