Perkara di MA Dijamin Selesai Paling Lama 8 Bulan

beritaangin.com – Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak akan ada kasus yang terlantar ditangani meski jumlah hakim hakim yang mereka miliki terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah perkara. MA menyebut tiap perkara memiliki waktu 250 hari untuk ditangani.

“Rata-rata 250 hari (sekitar 8 bulanan), itu maksimal (untuk satu perkara),” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Abdullah menjelaskan, bila suatu perkara lewat dari 250 hari tak kunjung selesai, maka hakim harus membuat laporan pada Ketua MA. Laporan tersebut berisikan apa kesulitan sehingga kasus itu belum selesai.

“Menyampaikan, membuat laporan ke Ketua MA, apakah ada kesulitan apa bagaimana. Nanti dibahas di rapat pleno. Kalau di pengadilan tingkat I itu 5 bulan tidak selesai nanti buat laporan kenapa tidak selesai,” sebutnya.

Selain itu, Abdullah juga menyambut baik adanya rekrutmen hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, bila nantinya hakim agung memenuhi kuota 60 orang, kemungkinan perkara tidak akan lagi selesai dalam 250 hari, tapi lebih cepat dari itu.

“Sekarang ada 44 hakim agung. Ada penambahan kemarin tapi nunggu dilantik. Kalau memang terpenuhi 60 dan perkara bisa selesai dengan cepat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Abdullah juga menyebut bila Ketua MA Hatta Ali memiliki target jumlah perkara yang harus diputus per tahunnya. Dia bersyukur karena di tahun 2017 ini sudah ada 76,4 persen perkara yang diputus.

“Ketua MA hanya mentargetkan. Misal 2016 target 70 persen itu sudah bagus. Sekarang sudah 76,4 persen. Artinya meningkat. Ketua MA, senantiasa melakukan evaluasi tiap bulan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme