Penyelundup Trenggiling Divonis 5 Bulan, Jaksa Banding

beritaangin.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkalis tak bisa menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat yang memvonis lima bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penyelundup trenggiling. Jaksa hari ini nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

 

 

“Iya. Kami tidak bisa terima putusan majelis hakim PN Bengkalis yang cuma memvonis 5 bulan penjara dalam kasus penyelundupan trenggiling. Keduanya adalah, Jony Irawan dan Rohimin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Bengkalis, Robi Harianto dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (21/6/2017).

Robi menyebutkan, putusan tersebut jauh dari 2/3 tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Padahal kasus ini soal UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

“Walau kasus penyelundupan trenggiling ini pihak kepolisian yang menangani, namun kami dari jaksa juga tidak terima atas putusan pengadilan tersebut. Kami jelas banding,” kata Robi.

Masih menurut Robi, dalam penanganan kasus satwa dilindungi ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi khusus untuk kasus satwa tersebut. “Dalam berkas tuntutan kasus trenggiling ini malah dibuat oleh Kejaksaan Agung. Karena kasus ini memang menjadi perhatian,” kata Robi.

Kasus penangkapan penyelundupan trenggiling ini awalnya dibongkar Polres Bengkalis pada 12 Februari 2017 lalu. Ketika itu polisi menyita 89 ekor trenggiling yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Dalam kasus itu, ada empat orang yang ditangkap. Mereka adalah, Jony Irawan (42), Rohimin (39) Fasko (49) dan Supriyono (32). Satwa yang dilindungi ini dikumpulkan para pelaku dari Sumatera Selatan (Sumsel). Para pelaku semuanya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

“Dari empat orang pelaku, baru dua orang yang disidangkan. Dua lagi berkasnya belum dilimpahkan ke kita ,” kata Robi.

Sidang kasus trenggiling ini digelar pada Selasa (20/6). Ketua Majelis Hakim, Sutarno menjatuhkan vonis lima bulan terhadap dua terdakwa yakni Jony Irawan dan Rohomin. Majelis hakim menilai keduanya bersalah dalam hal rencana penyelundupan trenggiling.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme