Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Ambil Barang di Bawah Pohon

beritaangin.com – Seorang pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang ketika sedang mengambil 100 butir ekstasi di bawah pohon. Tersangka bernama Arvian Vova Prasetyo (20) itu juga menyimpan sabu di rumahnya.

 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan anggotanya melakukan pengamatan di sekitar lokasi sejak lama setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba. Petugas terus melakukan penyeilidikan hingga berhasil membekuk Arvian di lokasi di Jalan Progo, Mlatibaru, Semarang Timur.

“Saat dilakukan pengamatan, tiba-tiba muncul laki-laki menggunakan motor kemudian mengorek-orek tanah di pinggir jalan,” kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/6/2017).

Saat ditangkap kata dia, petugas mengamankan 100 butir ekstasi yang dibungkus plastik dan dikubur di bawah pohon. Setelah dilakukan pemeriksan petugas menemukan sabu-sabu di rumahnya, Kampung Randusari, Semarang Selatan.

“Sabu-sabu yang ada di rumah tersangka sebanyak 1,5 gram,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang dikendalikan rekannya yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Tersangka bertugas mengambil barang di suatu tempat dan mengedarkannya.

“Menutut keterangan tersangka, pengendali peredaran narkotika dari napi di Lapas Kedungpane,” kata Abiyoso.

Sementara itu tersangka mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba atas perintah narapidana bernama Aryo. Awalnya tersangka merupakan pemakai sabu yang dijual Aryo, namun kemudian Aryo dibekuk Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang.

“Dia ditangkap. Terus sudah dipenjara. Tiba-tiba dia menghubungi saya. Dulunya saya pakai, sudah 4 bulanan,” kata Arvian.

Selama mengedarkan narkoba, Arvian diberi upah berupa barang yang sama dengan yang dijual. Keuntungannya didapatkan dari menjual barang yang ia peroleh.

“Saya enggak pernah diupah uang. Jadi dapat barang (narkoba) nanti dijual atau dipakai,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, diamankan 100 butir pil ekstasi, sabu 1,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan motor. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Terancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kasat Res Narkoba, AKBP Sidik Hanafi.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme