beritaangin.com – Pedangdut Dewi Persik mengaku mendapat diskresi dari petugas kepolisian untuk masuk Busway karena hendak mengantarkan asistennya yang sedang sakit. Peristiwa itu terjadi setelah Dewi pulang dari acara stasiun TV swasta. Awalnya wanita yang akrab disapa Depe itu meminta kepada petugas untuk mengantarkan asistennya Fitri yang sedang sakit. Fitri disebut sedang sesak dan sulit untuk bernafas.
“Saya meminta kepada petugas, bapak tersebut, ini yang tidak saya sebutkan namanya. saya untuk apa namanya, mengantarkan mba Fitri yang lagi sakit. jadi asisten ini kan juga manusia mas. masa Depe aja yang dapat pengawalan. Jadi saya karena tidak pernah merasakan sakit dia, orang lagi sesak, lagi sakit, mbak saya lagi sakit, mbak saya gak bisa napas, tolongin saya mbak. nanti kalau semisal dia kenapa-napa, atau maaf, meninggal. saya pasti disalahkan lagi karena kan dia kerja sama saya mas,” kata Depe di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Pengacara Tegaskan Dewi Persik Punya Diskresi Masuk Busway
Akhirnya mobil pun berangkat untuk membawa Fitri ke rumah sakit. Depe lalu membuat janji dengan petugas yang mengawalnya itu untuk bertemu di jalan.
“Saya mau ke rumah sakit terdekat. pikiran kami, karena jalur ditempuh Lebak Bulus. yaudah berarti RS Fatmawati. saya gak kepikiran JMC karena arah pulang. kebetulan polisi tersebut ada di belakang kami, di jalan Mampang,” ujarnya.
Ini Alasan Suami Dewi Persik Laporkan Balik Petugas TransJ
Melihat jalanan yang begitu macet, Depe mengaku mendapat arahan dari petugas itu untuk masuk Busway. Dia langsung masuk jalur TransJ di Duren Tiga dan ada petugas portal yang berjaga namun tak dilarang.
“Ya sudah kalau gitu masuk saja jalur busway, kata bapak polisi tersebut. di Duren Tiga ada petugas portal tidak apa, kami disuruh masuk,” tutur Depe.
Namun saat hendak melintasi jalur TransJ di Pejaten, portal tak dibukakan petugas. Percekcokan pun muncul hingga akhirnya tersebar video mengenai kejadian tersebut. Kedua pihak mempunyai versi cerita masing-masing.
“Di depan Pejaten Village, petugas portal lain saya bilang, pak kami mau masuk. dalam pengawalan polisi. Karena ada yang sakit. Dia lihat kami, langsung cuek. pura-pura nggak dengar. Ke sebelah kiri, sebelah kami. Jendelanya dibuka sama aku mas. saya bilang, pak, minta tolong bukain pintu portalnya,” tuturnya.
Momen-momen Kontroversial Dewi Persik Berurusan dengan Polisi
Atas kejadian itu, petugas TransJ Harry Maulana Saputra melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun langsung direspons oleh pihak Depe dengan pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Nomor laporan yang dibuat Harry teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.
“Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway),” ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, saat dikonfirmasi beritaangin.com, Minggu (3/12).
Pasal yang dilaporkan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Sedangkan suami Depe, Angga Wijaya, melaporkan Harry dengan dugaan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk jalur TransJ.