Beritaangin.com – Pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pernah mengeluh tak punya modal kerja. Keluhan itu disampaikan para pengusaha kepada Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Menurut jaksa, pada sekitar September-Oktober 2011, Andi bersama dua pengusaha, Paulus Tannos dan Anang S Sudihardjo berkunjung ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan bahwa terkait dengan proyek penerapan e-KTP, Konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka sebagai modal kerja.
“Paulus Tannos kemudian meminta petunjuk kepada Setya Novanto terkait tidak adanya modal kerja bagi konsorsium,” kata jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, atas penyampaian keluhan tersebut, Setya Novanto mengatakan, “Ya sudah, lanjutkan”.
Menurut jaksa, Andi pernah memberikan uang Rp 36 miliar kepada Anang, sebagai modal kerja karena tidak memiliki uang muka. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap oleh Anang yang totalnya berjumlah Rp 37 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.