beritaangin.com – Kejaksaan Agung menjerat pejabat eselon III Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial P dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). P sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
“Hari ini kita terbitkan sprindik TPPU untuk kasus BPN, atas nama tersangka P,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Menurut Warih, P diduga sudah membeli sejumlah aset dari duit gratifikasi yang diterima. Sejumlah aset yang terlacak yakni kendaraan dan rumah.
“Oknum pegawai BPN menerima uang terkait kegiatan pekerjaan dalam pengurusan sertifikat dan surat-surat tanah. Dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi kita menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Warih.
“Ada yang dibelikan kendaraan, rumah,” imbuhnya.
Dugaan penerimaan duit gratifikasi diduga terjadi pada tahun 2006-2014. P diduga menerima terkait pengurusan surat tanah dan sertifikat. Dalam kurun waktu itu P menjadi kepala kantor BPN di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“P dalam periode 2006-2009 saat menjabat di BPN Semarang dan 2009-2011 saat menjabat di BPN Sukoharjo. Ini berlanjut terus, lalu selaku kepala kantor di Pekalongan 2011-2012 dan selaku kepala kantor BPN Semarang 2012-2014 sudah menerima sejumlah uang yang totalnya Rp 6 miliar, itu periode 2006-2014 8 tahun,” papar Warih.
Penyidik saat ini masih mendalami ada tidaknya unsur paksaan dalam pemberian uang gratifikasi kepaa P. Pihak pemberi juga sedang ditelusuri.
“Kita analisa apakah mereka melalui calo apakah pemberinya karena tekanan atau katanya (niat) menyuap,” kata Warih.
Atas perbuatannya, P disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf 12 B atau 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini P sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.