Pansus Angket KPK Temui Terpidana Kasus Korupsi di Sukamiskin dan Pondok Bambu

Beritaangin.com – Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/7/2017), berencana mengunjungi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk menemui para koruptor yang ditahan.

Lapas dan rutan yang rencananya dikunjungi yakni Sukamiskin di Bandung dan Pondok Bambu, di Jakarta Timur.

Tujuan Pansus Angket KPK mengunjungi lapas dan rutan tersebut untuk meminta keterangan dari para terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK kepada mereka.

“Kami akan bertemu dengan beberapa terpidana kasus tipikor. Kami akan menggali informasi apa saja yang mereka rasakan selama ini sebagai terpidana korupsi,” kata Anggota Pansus Angket, Muhammad Misbakhun, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Ada dua rombongan yang akan diberangkatkan menuju dua lapas tersebut. Ketua pansus angket, Agun Gunandjar Sudarsa, akan memimpin rombongan ke Sukamiskin sedangkan Wakil ketua pansus, Risa Mariska, akan memimpin rombongam ke Pondok Bambu.

Risa mengatakan, nantinya pansus akan menanyai beberapa terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang mereka lalui di KPK. Apakah ada hal-hal yang menyimpang atau melanggar HAM. Karenanya pihaknya akan mencari faktanya.

Pansus telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, terkait pemberitahuan kunjungan tersebut.

Sampai kemarin Ditjen Pemasyarakatan belum merespons surat tersebut. Namun politisi PDI-P itu meyakini Ditjen Pemasyarakatan akan segera merespons.

Saat ditanya daftar nama yang akan dimintai keterangan, Risa mengaku belum memilikinya karena itu bergantung dari respons Ditjen Pemasyarakatan.

Sementara itu, Misbakhun menegaskan proses investigasi tersebut tidak terkait salah satu kasus, melainkan semua kasus sejak KPK berdiri.

Tanggapan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempersilakan Pansus Hak Angket KPK yang berencana meminta keterangan dari para koruptor di Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu.

“Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan Pansus, silakan saja,” kata Febri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Febri mengatakan, ketika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti.

“Dengan demikian yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah. Itu artinya, semua proses sebenarnya sudah selesai,” ujar Febri.

Updated: Juli 6, 2017 — 12:19 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme