ODM Gadis Palembang Nyaris Menjadi Budak Nafsu Kuli Bangunan Bertato Dengan Mengancam Akan Sebarkan Foto Bugil Korban

Beritaangin.com – Di bawah ancaman bakal disebarkan foto bugilnya, IDM (16), nyaris menjadi budak nafsu Agus Setiawan (28), warga Tangerang, Provinsi Banten.

Beruntung, kejadian tersebut, diketahui ibu korban, Masturo (34), yang mendengar percakapan keduanya di kediaman korban di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Saking kagetnya mendengar percakapan tersebut, Masturoh pun berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga yang langsung mengamankan Agus Setiawan. Bahkan, Agus sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan perbuatannya.

Menurut keterangan Masturo, kejadian ini bermula, Salasa (21/3/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, Agus datang ke rumah untuk mengajak korban pergi. Tapi dilarang lantaran hanya pergi berdua saja.

Ternyata, pelaku tidak mau, dan pergi keluar rumah. Tak lama berselang, mengirim SMS kepada korban jika tidak menemaninya pergi, maka foto bugil korban akan disebarkan dan dikirim ke orangtua korban.

“Anak aku sudah takut, Dia mau menyusul laki-laki itu. Terus terdengar kalau tidak mau menyusul akan dikirim foto telanjang anak aku ke aku,”

jelas dia, saat di BAP di Unit PPA Polsek Sukarami, Rabu (22/3/2017).

Dikatakan Masturo, karena kesal ia pun bertanya mana foto tersebut tapi pelaku tidak bisa memperlihatkan, kemudian ia berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

“Aku sudah melarang anak aku untuk tidak berhubungan lagi dengan laki-laki itu. Tapi laki-laki itu sering mengancam anak aku,” ujar dia.

Sementara itu, pelaku Agus Setiawan menuturkan, bahwa ia mengenal IDM sudah dua tahun yang lalu melalui akun media sosial (Medsos) Facebook. “Saya sudah tiga bulan di Palembang dan bertemu dengan IDM,” ujar dia.

Dikatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, dia dan IDM sudah dua kali berhubungan layaknya suami-istri.

“Melakukan hubungan itu di rumah IDM, saat rumahnya sedang sepi, dan saya berjanji akan menikahi dia,” ujar pemuda bertato tersebut.

Terkait foto syur tersebut, dikatakan dia, tidak ada dan dirinya hanya menggertak saja. “Foto itu tidak ada, foto itu cuma agar dia mau berhubungan dengan aku saja,” ungkap dia.

Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan, mengutarakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Updated: Maret 23, 2017 — 9:11 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme