beritaangin.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK. MK melarang karena hak menilai ada pada majelis sidang.
“Tidak usah dikomentari. Nanti kita yang menilai,” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (11/10/2017).
Ini merupakan sidang lanjutan dari perkara Pengujian Pasal 79 ayat (3) Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (PUU MD3) tentang keabsahan pansus angket KPK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 36,37,40,47/PUU-XV/2017. Sidang, dimulai pukul 11.10 WIB dan ditutup pada pukul 12.59 WIB. KPK hadir sebagai pihak terkait.
MK Gelar ‘Nobar’ RDP Komisi III dengan KPK, DPR Tak Hadir
Sepanjang sidang, diputar satu rekaman utuh RDP yang telah dibagi dalam 5 bagian. Rekaman rapat ini diberikan oleh KPK. Dimulai dari yang pertama yaitu rekaman nomor 58. Rekaman ini selesai diputar pada pukul 11.48 WIB.
Selanjutnya pada rekaman 59 membuat KPK ingin berkomentar. Namun larangan Ketua majelis sidang membuat sidang langsung dilanjutkan dengan pemutaran rekaman berikutnya.
Pada rekaman nomor 60 rapat sempat diskors selama 10 menit. Oleh karenanya, rekaman ini pun di skip pada bagian tersebut.
Rekaman nomor 60 selesai pada jam 12.25 WIB. Dilanjutkan dengan rekaman nomor 61 yang selesai 12.52 WIB dan rekaman 62 sebagai rekaman terakhir selesai 12.55 WIB.
“Sidang berikutnya Rabu 25 Oktober pada pukul 11.00. Kecuali nanti berkembang pada sidang berikutnya. Agendanya mendengarkan ahli pemerintah dan dua ahli dari pihak terkait,” ujar Hakim Ketua menutup sidang.
Di sidang berikutnya KPK akan menghadirkan dua ahli hukum. Yang pertama adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Sedangkan ahli hukum dari sisi pidana masih dalam proses pencarian oleh KPK.