Beritaangin.com – Polisi telah menetapkan tersangka Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Joko Widodo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang menyangkut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Namun, polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Hidayat lantaran alasan kesehatan. Kendati tak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan proses penyidikannya tetap berlangsung.
“Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo menambahkan, penyidik pernah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Namun, berkas perkaranya dikembalikan Jaksa lantaran masih dianggap ada yang kurang.
“Kan sudah maju ke kejaksaan, P-19 kami tindaklanjuti. Mungkin minggu depan akan kami kirim lagi,” kata Argo.
Hidayat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Ia ditangkap polisi atas kasus tersebut pada 15 November 2016 lalu.
Dia ditangkap di indekos di Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, Hidayat telah menggiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
“Di dalam akun tersebut memuat judul ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI’,” ucap dia.
Awi mengatakan, Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.