Beritaangin.com – Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Di saat yang sama, Hary tengah menjalani proses sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski Hary mengajukan upaya praperadilan. Menurut dia, proses hukum berjalan terpisah dengan upaya tersangka menguji keabsahan status hukumnya.
“Ada yang dilakukan di luar itu hak seseorang menguji status tersangkanya. Bagi kami, proses perkara kita teruskan,” kata Martinus.
Martinus meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Hary berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Penyidik menghimpun sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat unsur pidana.
Namun, Martinus enggan menanggapi jika putusan praperadilan memenangkan Hary dan menganggap penetapan tersangkanya gugur. Rencananya, putusan hakim praperadilan akan dibacakan pada Senin (17/7/2017).
“Kita tidak mengandai-andai, putusannya kayak apa dulu,” kata Martinus.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Hary Tanoe pada Senin (10/7/2017). Hingga saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut.
Jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyimpulkan apakah berkas perkara Hary sudah lengkap atau belum.
“Kalau tidak lengkap, akan ada pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi. Sehingga kita akan lengkapi apa yang diminta dan kemudian dikembalikan,” kata Martinus.
Jika nanti dianggap lengkap, maka penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan.
Hary dijadikan tersangka karena dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.
Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
“SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe.