Menolak Menghadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap Menghina DPR

Beritaangin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket. Surat tersebut merupakan penolakan terhadap pemanggilan tersangka dalam kasus pemberian kesaksian palsu, Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket.

Anggota Pansus hak angket, Junimart Girsang mengatakan surat dari KPK tersebut termasuk Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen.

“Yang saya menggelitik dari surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR umumnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament,” kata Junimart dalam rapat Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Junimart mengatakan pada poin kedua dari surat KPK tersebut yang dinilainya mengarah pada penghinaan. Poin dua tersebut berbunyi ‘KPK berpendapat upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK’.

“Artinya, kita (Pansus) harus siap-siap ditangkap oleh KPK, karena Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan,” jelasnya.

Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak dapat hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/6).

Kepastian itu didapat usai KPK mengirimkan surat yang berisi tak dapat mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi pemanggilan. Surat dari KPK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar.

Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.

“Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?” tanya Dossy.

“Setuju,” jawab anggota Pansus kompak.

Akhirnya Pansus menyepakati akan kembali pemanggilan kedua. Namun, tak dijelaskan kapan agenda pemanggilan kedua tersebut.

Anggota Pansus Masinton Pasaribu menjelaskan, apabila sampai pemanggilan ketiga tak dipenuhi, maka penjemputan paksa dapat diperkenankan sesuai UUMD3.

Setelah pembacaan surat dari KPK, Pansus melanjutkan agenda rapat dengan meminta pendapat dari sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam.

Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.

“KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Febri.

Updated: Juni 19, 2017 — 11:20 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme