Menjadi Terdakwa Korupsi, Sekretaris Kota Jakarta Barat Akan Digantikan

Beritaangin.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, posisi Sekretaris Kota Jakarta Barat yang dijabat Asril Marzuki akan digantikan oleh pejabat lain. Asril telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

“Akan kami posisikan orang lain, kami ganti karena posisi sekko (sekretaris kota) kan cukup sentral untuk menggulirkan roda pemerintahan di Jakarta Barat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8/2017).

Soal status Asril sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Saefullah katakan masih menunggu kasus yang menjerat Asril itu berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dia sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) keputusannya, itu pasti diberhentikan dari PNS,” kata dia.

Saefullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum apapun untuk Asril. Pemprov DKI menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Kalau persoalan korupsi kami enggak bisa memberikan asistensi apa-apa, biar saja proses hukum berjalan,” kata Saefullah.

Asril resmi menjadi tahanan Rutan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, sejak Rabu pekan lalu. Penahanan ini dilakukan lantaran Asril diduga terlibat dalam perkara kasus korupsi normalisasi sungai dan kali penghubung Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat pada 2013.

Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani.

Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat. Ia diduga menerima uang Rp 150 juta.

Sebelum Asril, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Fatahillah sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dan ditahan di Rutan Salemba.

Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Fatahillah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Statusnya sebagai PNS menunggu kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Updated: Agustus 4, 2017 — 10:39 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme