beritaangin.com – Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo turut mengomentari pernyataan sejumlah elite politik yang bernada ujaran kebencian. Tjahjo meminta elite politik untuk adu program dan merealisasikan program kerja dibanding melempar makian.
“Saya mengharapkan marilah adu konsep, adu program untuk membangun negara dengan baik dan sebuah sistem pemerintahan presidential yang efektif dan efisien,” kata Tjahjo di sela-sela Rapimnas Pertama Partai Hanura, Jumat (4/8).
Dia meminta polemik saling maki dan menyampaikan ujaran kebencian untuk menjelekkan partai lain. “Jangan jauh-jauh hari menebar kebencian, fitnah, tuduhan. Contoh keci llah menyamakan sebuah partai dengan PKI. PKI itu organisasi terlarang, lho kok dikaitkan terlarang. Itu kan sesuatu yang mengada-ada,” kata dia.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono membandingkan PDIP dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Arief kemudian meminta maaf atas pernyataannya itu dan telah menyesalinya.
Bekas politikus PDIP ini pun menegaskan, permintaan maaf setelah perbuatan tidak menyenangkan tidak akan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Menurutnya, harus ada upaya hukum agar hal itu tidak terulang.
“Enak saja langsung minta maaf. Lho, opini sudah bergulir. Saya kira semacam ini harus disikapi dengan tegas. Ada UU-nya kok menebar fitnah, menebar kebencian,” tegas Tjahjo.
Saat ditanya apakah ada upaya untuk memecah situasi politik pemerintah yang sudah solid, Tjahjo menyepakatinya. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang tidak responsif atas pernyataan kebencian yang selama ini dialamatkan kepadanya dan partainya.
“Pak Jokowi ini kan beliau pendiam, difitnah apa saja, ada yang dimaafkan, ada yang diproses secara hukum. Karena beliau hobinya kerja,” kata dia.
Dia juga mengimbau kepada pimpinan partai untuk menegur anggotanya yang kerap melontarkan ujaran kebencian. Menurut Tjahjo, jelang Pilpres 2019, ada baiknya saling adu program.
“Imbauan ya ketua umumnya yang mengimbau (kepada anggota) dong. Bukan orang lain,” tandas dia.