beritaangin.com – Tangga di sebelah kanan gedung tersebut menuju lantai 2 tempat pemeriksaan dilakukan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Tangga itu rupanya cukup keramat. Tak sembarang orang bisa seenaknya naik turun tangga tersebut.
“Di sana termasuk zona merah di KPK. Pihak yang bisa masuk ke sana sangat terbatas,” ujar Febri.
Ini Ruangan Tempat Saksi dan Tersangka Dicecar Penyidik KPK
Memang tangga itu sengaja didesain agar para saksi atau tersangka serta pengacara tersangka yang bisa melewati lokasi itu. Mereka lalu diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan. Sedangkan, penyidik KPK melewati akses lain sehingga meminimalisasi pertemuan antara saksi atau tersangka dengan penyidik.
beritaangin.com termasuk salah satu yang bisa menembus zona merah tersebut pada 19 Februari 2017. Saat itu, KPK memang mengajak media untuk berkeliling gedung baru tersebut.
Di ruang pemeriksaan sendiri terdapat 72 ruangan, lebih banyak dibandingkan ruang pemeriksaan di gedung lama yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan. Ruang pemeriksaan itu cukup lega dengan meja besar yang ukurannya pas dengan panjang ruangan.
Penyidik KPK melewati pintu yang berbeda dari saksi atau tersangka. Hal ini dilakukan agar tidak ada interaksi antara penyidik KPK dengan saksi, tersangka, atau pengacara.
Mengintip Isi Gedung Merah Putih Markas Pendekar Antikorupsi
Tangga keramat itulah yang mengantarkan para tersangka KPK yang akan ditahan. Mereka akan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai 2.
Posisi tangga itu pun hanya tertutup tembok kaca sehingga sangat kentara apabila ada tersangka yang sudah turun dan mengenakan rompi tahanan. Setelah itu, tersangka pun turun dan keluar dari lobi menuju ke mobil tahanan.