Mempermasalahkan UU Pemilu Yang diketok Sebagai Tersangka Korupsi

Beritaangin.com – Pimpinan sidang paripurna Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Setya Novanto.

Hal ini menyusul setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout dari sidang paripurna karena pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan untuk voting.

“Karena fraksi saya menolak voting, palu sidang saya serahkan ke Bapak Setya Novanto,” kata Fadli Zon seraya menyerahkan palu sidang ke Setnov di ruang paripurna DPR.

Selain Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari sidang paripurna.

Mereka ogah RUU Pemilu disahkan karena tetap melanjutkan pembahasan dengan sistem voting. Yang mana peta politik dalam RUU Pemilu ini, presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.

Setnov pun melanjutkan sidang paripurna RUU Pemilu. “Izinkan saya melanjutkan paripurna ini, ini proses demokrasi yang harus dihormati.

Sidang paripurna yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa hormat mereka yang tidak setuju saya lanjutkan sidang paripurna,” kata Setnov.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang sehingga ambang batas calon presiden 20 persen.

“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,” tanya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Ternyata kepemimpinan Novanto dalam sidang dipermasalahkan. Alasannya karena Novanto menyandang status tersangka dugaan korupsi e-KTP di KPK.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, pengesahan UU oleh Novanto yang notabene adalah tersangka adalah hal yang memalukan. Menurutnya, ini menjadi sebuah sejarah yang memalukan bagi negeri ini.

“Ini bagian dari sejarah yang memalukan. Sejak republik ini merdeka, baru kali ini sebuah pengesahan undang-undang dipimpin oleh tersangka korupsi.

Menurutnya, sikap diam anggota DPR yang tak menolak sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu dipimpin oleh Setya Novanto dan tak mendorong adanya pergantian ketua DPR seolah memberi sinyal matinya akal sehat dari para wakil rakyat di Senayan.

“Bagi ICW, sikap mayoritas anggota DPR yang diam dan tidak mendorong pergantian ketua seolah sinyal matinya akal sehat. Pada sisi lain, hal ini seolah mengonfirmasi uang e-KTP mengalir banyak ke anggota Dewan. Sehingga mereka berada pada kondisi saling mengunci,” katanya.

Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, secara formal yuridis memang tak menjadi soal Novanto memimpin sidang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU tadi malam. Namun secara etis, legitimasi keputusan DPR, menurutnya, pantas dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin negara sebesar ini, yang tengah berjuang melawan korupsi tetapi rela menyaksikan panggung Paripurna dipimpin oleh seorang tersangka. Walaupun status tersangka belum membuktikan kesalahan seseorang, tetapi juga tak menyatakan bahwa si tersangka benar kan? Jadi keraguan akan bersalah atau tidaknya tersangka itu membuat dia tak layak untuk dipercaya seluruhnya,” katanya.

“Di situlah etika bekerja. Tersangka dan orang-orang yang ada di belakangnya harus sadar bahwa panggung Paripurna itu merupakan panggung rakyat. Rakyat menonton dan menunggu hasil Paripurna itu,” lanjutnya.

Dia menyatakan, karena hal itu terkait kepentingan rakyat, DPR tak bisa begitu saja meremehkan rakyat dengan mempertontonkan hal yang menurut rakyat memalukan yakni rapat penting dan strategis dipimpin oleh tersangka korupsi.

Menurutnya, hal itu melawan kode etik yang dibuat oleh DPR sendiri dengan misi menjaga harkat dan martabat parlemen sebagai lembaga terhormat.

“Ketika Paripurna dipimpin tersangka maka sesungguhnya martabat parlemen sedang diinjak-injak dan rakyat pun disepelekan ketika mereka harus menyaksikan rapat penting Paripurna yang harus mereka tonton dipimpin oleh orang yang sedang disangka mega korupsi proyek e-KTP,” katanya.

Namun Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia mengklaim bahwa status Setnov sebagai tersangka belum inkracht.

“Ya kan belum inkracht. Enggak apa-apa. Siapa sih yang menyatakan dia bersalah,” kata dia.

Dia juga mengingatkan soal kasus korupsi non-budgeter Bulog yang menimpa mantan Ketum Golkar Akbar Tandjung pada 2002.

“Dulu pak Akbar Tanjung juga sampai selesai. Bahkan diujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang, jangan keliru sampai tahun 2014 kita menang,” ungkap dia.

Dia juga mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam menghadapi masalah hukum yang berlaku. “Artinya tidak mengingkari dan tidak melanggar hukum. Kerja-kerja partai kemarin mempunyai peralatan pemilu. Berarti kerja-kerja partai. Kerja legislatif,” tutur dia.

Updated: Juli 22, 2017 — 12:59 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme