Mahfud MD Mendorong KPK Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan

Beritaangin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut ke pengadilan.

Menurut Mahfud, dengan segera dilimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor, maka tak ada waktu lagi bagi Novanto untuk mengajukan praperadilan kembali.

“Setelah ditersangkakan, yang paling penting segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk dipraperadilan-kan,” kata Mahfud ketika ditemui di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan aturan, tersangka tidak bisa mengajukan praperadilan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah masuk ke pokok perkara, bukan prosedur lagi. Jadi kalau sudah masuk pengadilan tidak bisa dipraperadilankan,” ujar Mahfud.

“Sudah pernah ada (contoh kasusnya) kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan itu menjadi tidak ada,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto mengajukan gugatan saat proses penyidikan masih berlangsung. Akhirnya, hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Updated: November 10, 2017 — 11:33 pm

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme