beritaangin.com – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta soal izin reklamasi Pulau G. Djarot meminta proyek tersebut tetap dilanjutkan.
“Begini lo ya, semua negara itu pasti ada reklamasi. Kalau ini dihentikan gimana, kan gitu. Menang ya (reklamasi) terus dong, alhamdulillah,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
MA Tolak Kasasi Walhi Cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah
Djarot ingin proses reklamasi dapat dipersiapkan kembali dengan baik.
“Disiapin betul, dimonitor betul. Kalau sudah seperti itu ya saya minta dorong supaya itu segera dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Sekda DKI Saefullah berharap moratorium atas reklamasi dapat segera dicabut. Pihaknya ingin aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
“Kegiatan administratif kita sekarang jalan terus. Kemudian yang fisiknya, kalau moratoriumnya sudah dicabut, itu ada kegiatan fisik. Kan sayang buang waktu ini,” ujar Saefullah saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi gugatan para warga, nelayan dan Walhi soal reklamasi Pulau G. Putusan kasasi diketok pada tanggal 19 Juni.
Dikutip dari website MA, Jumat (11/8/2017), putusan tersebut diketok oleh hakim agung Yulius sebagai Ketua Majelis dibantu hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachruddin sebagai anggota majelis.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Nur Saepudin, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Permohonan kasasi I (Nur) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi),” putus majelis kasasi.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 92 K/TUN/LH/2017. Sebelumnya para penggugat ini berhasil memenangkan gugatan pada 31 Mei 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun pada tingkat banding yang disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, putusan para penggugat ditolak hakim dan memenangkan Gubernur DKI.