LPSK Ingin Aktif Dilibatkan Dalam Melindungi Saksi Dari Kasus Korupsi

Beritaangin.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mengimbau aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk tidak sungkan berbagi peran dengan LPSK.

Berbagi peran itu dengan memberikan rekomendasi kepada LPSK untuk melakukan upaya perlindungan kepada saksi atau pelapor kasus korupsi.

“LPSK siap melindungi jika ada permohonan, baik dari saksi maupun dari aparat penegak hukum seperti KPK. Karena kasus korupsi potensi ancaman kepada saksi atau pelapor memang tinggi,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Semendawai mengatakan, dengan berbagi peran, maka kasus meninggalnya saksi seperti Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), dapat dihindari.

“Kan sudah diatur bersama, jika ada saksi yang terancam bisa diberikan kepada LPSK. Makanya diimbau itu bisa dilaksanakan. Ke depan agar tak terjadi serangan kepada saksi,” ucap Semendawai.

“Jadi kepada penegak hukum yang menangani kasus korupsi, kepada saksi yang kondisinya rentan atau terancam untuk direkomendasikan dilindungi LPSK. Toh tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor,” kata dia.

Menurut Semendawai, dengan rekomendasi itu LPSK akan bisa lebih mudah melakukan identifikasi siapa yang harus mendapatkan perlindungan.

“Jadi kuncinya lebih pada meningkatkan kerjasama antar instansi. Dulu sudah ada MoU (nota kesepahaman). Dalam beberapa kasus jalan, tapi ada juga kasus lain yang tidak jalan,” tutur Semendawai.

Updated: Agustus 15, 2017 — 11:39 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme