Beritaangin.com – Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal menjadi salah satu prioritas Bea Cukai di tahun 2017. Sejalan dengan hal tersebut, kali ini giliran Bea Cukai Blitar unjuk gigi dalam melakukan penindakan rokok ilegal.
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang dikumpulkan petugas Bea Cukai Blitar terkait distributor dan tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Minggirsari, Kecamatan Kenigoro, Blitar, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Mochamad Sudibyo mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Kamis (9/3/2017) petugas melakukan pencegahan terhadap sebuah motor yang mengangkut BKC ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, sebanyak 583.300 batang rokok ilegal berhasil diamankan,” jelasnya, Selasa (14/3/2017).
Sudibyo menambahkan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.