beritaangin.com – Personel Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate kembali meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (19/6) malam lalu.
Mirisnya, kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ternate. Keduanya adalah RSD (13) warga Kelurahan Kalumata Ternate Selatan dan RMS (15) warga Kelurahan Santiong Ternate Tengah.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap bermula ketika adanya laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak dan membuntuti keduanya di sebuah rumah di Kelurahan Santiong.
Dari tangan kedua pelaku ini, petugas mengamankan tiga buah sepeda motor yang berhasil dicuri. Setelah dilakukan pengembangan dan didapatlah empat buah sepeda motor.
”Empat sepeda motor itu kita sita sebagai barang bukti,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres kemarin (22/6).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan modus kedua pelaku dalam melakukan aksi itu memakai kunci ganda. Keduanya beraksi di saat suasana sedang sepi di atas pukul 01.00 dini hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tepi jalan maupun di depan rumah. ”Kemudian yang biasanya dikunci stang (stir, red), langsung dipatahkan,” tuturnya.
Kedua pelaku tersebut diketahui beraksi sebelum bulan puasa dengan menyisir sejumlah titik di wilayah Kota Ternate.
Sudah ada beberapa barang bukti yang berhasil dijual oleh kedua pelaku namun sudah disita oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti. Total barang bukti sesuai dengan pengakuan kedua tersangka ada enam buah sepeda motor sementara untuk korbannya baru tiga yang teridentifikasi. ”Kasus ini belum tuntas untuk pengembangannya, kemungkinan ini masih ada pelaku lain serta barang buktinya,” terangnya.
Untuk penyelidikannya, kata Kapolres, karena pelakunya di bawah umur maka pihaknya mengupayakan penyidikannya dipercepat dan akan berkordinasi dengan pihak lapas anak.
”Untuk pasal yang nantinya diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E sub pasal 362 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres sembari menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres.