Beritaangin.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK masih mendalami seluruh aliran dana terkait kasus korupsi e-KTP yang kasusnya saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Meski ada sebagian penerima uang sudah mengembalikan korupsi, hal itu tidak akan menghapus kasus pidana pihak yang tersangkut perkara.
“Kami belum bisa berandai-andai siapa saja yang terbukti menerima aliran dana. Karena semua indikasi sudah kita buka dalam proses persidangan dan sebagian sudah mengembalikan sejumlah uang pada penyidik KPK dalam proses penyidikan.
Itu jadi salah satu bukti yang kami buka di persidangan nanti,” jelas Febri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Dalam undang-undang, lanjut Febri, ditegaskan jika pengembalian uang tidak dapat menghapuskan pidana. “Ada ketentuan di pasal 4 UU 31/1999 bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana seseorang,” ujarnya.
Terkait tersangka baru dalam kasus e-KTP, Febri mengungkapkan, kasus ini tidak akan berhenti kepada terdakwa yang sudah ada. KPK akan terus melakukan proses penyidikan.
“Kasus e-KTP tidak terhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses sebagai terdakwa yang sedang disidang.
Satu orang sedang dalam penyidikan yaitu tersangka AA dan 2 orang dalam proses e-KTP. Kita tidak berhenti di sana. Ada sejumlah pihak yang menurut KPK harus bertanggung jawab dalam kasus indikasi korupsi ini,” ucap Febri.
Namun Febri mengatakan untuk penetapan tersangka, pihaknya tetap harus pastikan ada bukti permulaan yang cukup, sebelum ditingkatkan ke proses penyidikan.